Kembali ke Beranda

Cara Pasang Iklan Koran

 

CARA PASANG IKLAN KORAN

Jika Anda memiliki Informasi, Berita, Pemberitahuan atau berbagai macam pengumuman seperti : Pengumuman Pembubaran Perusahaan, Pengumuman Laporan Kehilangan, Pengumuman RUPS, Info Rumah Dijual, Info Lowongan Kerja, Laporan Keuangan, info kehilangan, Berita Duka Cita yang akan dijadikan sebuah bentuk Iklan di Koran maka Anda dapat mengirimkan materi Iklan tersebut kepada PT Baktiartha Perdana.

PT Baktiartha Perdana adalah perusahaan Advertising yang spesialis melayani jasa Pemasangan Iklan di Koran. Untuk Koran Kompas, Poskota, wartakota dan Koran di Seluruh Indonesia.

Cara pasang iklan di koran cukup mudah. Adapun Langkah langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Anda Cukup mengirim Email atau SMS dengan mencantumkan berita iklan yang Anda inginkan ke bagian marketing iklan PT. Baktiartha Perdana.

2. Jika Anda sudah mengirim Email atau SMS selanjutnya Anda harus membayar biaya administrasi melalui Bank, yaitu seperti Klik BCA, e-banking atau setor tunai di Bank BCA atau Bank Mandiri.

Demikianlah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk dapat pasang iklan di Koran.

Ketentuan-Ketentuan dalam Pasang Iklan di Koran

1. Pasang Iklan Koran Koran Pengumuman Kehilangan:

Baca juga Iklan Koran Pengumuman Kehilangan disini..... 

Pasang iklan koran kehilangan, syaratnya: melampirkan surat laporan tentang kehilangan dari pihak kepolisian, serta bagi yang pemasang iklan juga harus menyertakan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.

2. Pasang Iklan Koran Pernikahan.
Pasang iklan koran pernikahan, syaratnya yaitu dengan melampirkan fotokopi KTP mempelai laki-laki dan mempelai wanita. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.

3. Pasang Iklan Tentang Kelahiran.
Pasang iklan koran kelahiran syaratnya yaitu dengan melampirkan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.

4. pasang Iklan Koran Perceraian.
Pasang iklan perceraian, syaratnya yaitu dengan memberikan pernyataan di atas kertas yang diberi materai dengan menyatakan bahwa bagi yang memasang iklan ini akan bertanggung jawab penuh terhadap iklan yang telah dimuat. Syarat berikutnya, melampirkan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP.

5. Pasang Iklan Koran Panggilan, Dicari atau Putus Hubungan
Iklan ini harus dicantumkan nama pemanggil dan juga harus melampirkan tentang:

Perusahaan : jika pemasang iklan perusahaan maka wajib untuk membuat surat pernyataan yang berisi tentang pertanggung jawaban atas iklan yang sudah dimuat. Kemudian syarat selanjutnya yaitu dengan melampirkan fotokopi KTP milik orang yang telah bertanda tangan terhadap surat penyataan tadi. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP miliknya.

Pribadi/ Perorangan : jika pemasang perorangan maka wajib untuk membuat surat pernyataan tentang pertanggung jawaban atas iklan yang dimuat di atas materai. Serta dengan melampirkan fotokopi KTP. Jika diwakilkan, maka bagi yang mewakili harus memberikan fotokopi KTP miliknya.

6. pasang Iklan Koran Pengiriman Uang, Perangko, atau Barang Berharga
Mencantumkan alamat dan nama dari perusahaan secara jelas. Kemudian dengan melampirkan surat pernyataan dengan dilengkapi tanda tangan yang berasal dari perusahaan, lalu melampirkan fotokopi KTP dari orang yang sudah menandatangani pernyataan tadi.

7. pasang Iklan Koran Kerjasama
Harus mencantumkan tentang bidang yang sedang diajak kerjasama. Alamat dan nama dari perusahaan harus jelas. Kemudian dari perusahaan harus melampirkan surat pernyataan atau surat laporan yang resmi serta harus melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan.

8. Pasang Iklan Koran Penempatan Tenaga Kerja yang akan ke Luar Negeri
Melampirkan surat pengantar dari perusahaan. Bagi perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI) harus melampirkan fotokopi surat izin dari Depnaker serta melampirkan surat pengantar dari perusahaan yang berupa surat penempatan dalam negeri maupun luar negeri.

9. pasang Iklan Koran Lowongan Pekerjaan, Karier
Mencantumkan alamat lengkap, posisi dari lowongan yang sedang dibutuhkan. Kemudian melampirkan fotokopi KTP untuk iklan tentang tenaga kerja kapster, pembantu rumah tangga dan penjahit.

10. pasang Iklan koran sengketa
Melampirkan surat pengantar resmi yang bersal dari pengacara, kemudian melampirkan surat pernyataan resmi yang masih berlaku di atas materai yang sudah distempel dan ditandatangani. Pernyataan tersebut berisi tentang pertanggung jawaban penuh atas iklan yang telah dimuat. Syarat selanjutnya harus melampirkan fotokopi KTP bagi yang berhubungan dengan iklan sengketa.

11. Pasang Iklan Koran Permintaan Maaf
Jika yang mengiklankan adalah perusahaan, maka harus melampirkan surat pernyataan resmi yang berasal dari perusahaan.
Jika melalui pengacara, maka harus melampirkan surat pengantar yang resmi yang berasal dari pengacara.
Jika yang mengiklankan adalah pribadi, maka harus melampirkan surat pernyataan yang berisi tentang pertanggung jawaban atas dimuatnya iklan tersebut di atas kertas yang bermaterai. Kemudian menyertakan fotokopi KTP dari pemasang iklan yang bersangkutan.

12. Pasang Iklan Koran Perusahaan Luar Negeri yang sedang membutuhkan tenaga kerja asli dari negara Indonesia yang bersedia di tempatkan di luar negeri
Harus menyertakan surat pengantar resmi yang berasal dari KBRI setempat dan dari perusahaan yang bersangkutan

13. pasang  Iklan Koran Rokok
Harus mengikuti PP no. 81 yang berlaku.

14. pasang Iklan Koran Undian Berhadiah
Iklan ini memiliki syarat dengan menyertakan surat pengantar resmi dari pihak penyelenggara serta harus menyertakan izin dari Departemen Sosial

15. Pasang Iklan Koran Kontak Jodoh
Harus melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan serta harus membuat surat tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada biro iklan.

16. pasang Iklan Koran Migrasi dan iklan Koran Permanen Residence
Harus mencantumkan alamat dan nama perusahaan yang lengkap, kemudian melampirkan fotokopi KTP pemasang dan juga melampirkan surat pengantar resmi di atas kop surat yang berasal dari perusahaan tersebut

17. Pasang Iklan Koran Sekolah atau Kursus
Harus mencantumkan e-mail dan alamat sekolah.


Hubungi Kantor Kami

PT. BAKTIARTHA PERDANA
Komplek Pondok Hijau
Jl. Duta Darma VI Blok D6, No. 10, Ciputat
Tangerang Selatan, 15411

Phone : (021) 740 3423
HP : 0813 1019 0842
WhatsApp : 0813 82228922
E-mail : evinuryati@yahoo.com

Jam Operasional
Senin s/d Jumat : Pukul 09.00 – 17.00 WIB
Sabtu - Minggu dan Libur Nasional Tidak Beroperasi

PETA PT BAKTIARTHA PERDANA

kantor PT Baktiartha Perdana Via Google Map

Download Epaper Koran Poskota

download epaper koran poskota Download Epaper Koran Poskota

Info PT Baktiartha di media sosial

Ikuti kami di Media Sosial:
Facebook, Twitter, Linkedin, Pinterest

Rekening Bank PT Baktiartha

logo pt baktiartha perdana
nomor rekening bca evi nuryati
nomor NPWP PT Baktiartha Perdana

Poling Tentang Kami

Apakah Anda puas dengan layanan kami?

  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Biasa aja
  Tidak Puas

Note: Dibatasi 1 IP Address per survey

Video Informasi

Lihat Semua

Informasi Terbaru


pasang iklan koran baris pasang iklan koran kolom pasang iklan koran display pasang iklan koran lowongan kerja pasang iklan koran dukacita pasang iklan koran pengumuman pasang iklan koran laporan keuangan cara pasang iklan kehilangan di koran

DMCA.com Protection Status

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
Search Engine Submission & SEO Tools
free website promotion
Free Web Submission
Flag Counter