Syarat - Syarat dan Ketentuan Pasang Iklan di Koran
1. Pasang Iklan Koran tentang Kehilangan : Untuk Pasang Iklan Koran Kehilangan Surat Surat berharga seperti surat tanah, BPKB Mobil, BPKB Motor, SHM, Buku KIR, Surat AKTE. Diwajibkan melampirkan atau menyertai surat keterangan lapor dari pihak kepolisian dan fotokopi KTP pemasang
2. Pasang Iklan Koran Panggilan/ Putus Hubungan/ Dicari : Dengan mencantumkan nama pemanggil dalam iklan dan dilampiri : Pribadi/perorangan : surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab penuh atas iklan yang dimuat, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Perusahaan : surat pernyataan bertanggung jawab atas iklan yang dimuat dari perusahaan, fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
3. Pasang Iklan Koran Keluarga: Kematian/Dukacita, Kelahiran : melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Menikah : melampirkan fotokopi KTP yang menikah (mempelai laki-laki dan perempuan) dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain) Perceraian : melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab atas iklan yang dimuat, fotokopi surat cerai dari pengadilan, fotokopi KTP pemasang dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
4. Pasang Iklan Koran Kerjasama : mencantumkan bidang kerjasama yang dimaksud, nama perusahaan dan alamat jelas serta melampirkan surat resmi dari perusahaan dan fotokopi KTP pemasang
5. Pasang Iklan yang mensyaratkan pengiriman barang harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dan melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan dan fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut
6. Pasang Iklan Koran Lowongan Kerja: 1. Mencantumkan posisi lowongan yang dicari/dibutuhkan. 2. Mencantumkan alamat lengkap, misalnya PO BOX 123 Jakarta 13357 3. Untuk tenaga penjahit, kapster, pembantu rumah tangga, melampirkan fotokopi KTP yang datang 4. Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, melampirkan surat pengantar dari perusahaan, fotokopi izin dari Depnaker. Khususnya perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI), melampirkan izin khusus dari Depnaker dan surat pengantar dari perusahaan, baik penempatan dalam maupun luar negeri. 5. Perusahaan dari luar negeri yang mencari tenaga di Indonesia untuk ditempatkan di luar negeri harus dilampiri surat pengantar resmi dari perusahaan dan KBRI setempat
7. Pasang Iklan Koran Permintaan atau Permohonan Maaf: Perusahaan : melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan Perorangan/pribadi : melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa pemasang bertanggung jawab penuh dan fotokopi KTP pemasang Melalui pengacara : baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan
Hubungi Kantor Kami
PT. BAKTIARTHA PERDANA Komplek Pondok Hijau
Jl. Duta Darma VI Blok D6, No. 10, Ciputat Tangerang Selatan, 15411